Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan cireboninsight.com sebagai media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang menjadi acuan cireboninsight.com sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, dan komentar pembaca atau pemirsa.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi dalam berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) dikecualikan dengan syarat:
- Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.
- cireboninsight.com memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan diupayakan sesegera mungkin. Penjelasan dicantumkan di bagian akhir berita dalam tanda kurung dan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai butir (c), cireboninsight.com wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasilnya dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita awal.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. cireboninsight.com wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in untuk dapat mempublikasikan isi.
c. Dalam registrasi, pengguna menyetujui bahwa isi yang dipublikasikan:
- Tidak memuat kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.
- Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA serta tidak menganjurkan kekerasan.
- Tidak memuat diskriminasi atas dasar gender, bahasa, maupun merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau difabel.
d. cireboninsight.com berhak mengedit atau menghapus isi yang melanggar ketentuan di atas.
e. cireboninsight.com menyediakan mekanisme pengaduan isi yang mudah diakses oleh pengguna.
f. cireboninsight.com wajib menindaklanjuti pengaduan dengan menyunting, menghapus, atau mengoreksi dalam waktu maksimal 2 × 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. cireboninsight.com yang telah memenuhi ketentuan di atas tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang timbul dari isi pengguna.
h. cireboninsight.com bertanggung jawab atas isi pengguna yang dilaporkan apabila tidak menindaklanjuti dalam batas waktu sebagaimana disebutkan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi.
c. Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan.
d. Apabila berita disebarluaskan oleh media siber lain:
- Tanggung jawab cireboninsight.com terbatas pada berita yang dipublikasikan di bawah otoritasnya.
- Media lain yang mengutip wajib mengikuti koreksi.
- Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum.
e. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
b. Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.
c. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. cireboninsight.com wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.
b. Setiap berita atau artikel berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, atau sponsored.
7. Hak Cipta
cireboninsight.com wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
cireboninsight.com wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas dan mudah diakses oleh publik.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi rujukan resmi dalam pengelolaan redaksi dan publikasi berita di cireboninsight.com, yang dikelola oleh PT Kreasi Media Nusantara, serta dijalankan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ditetapkan di: Cirebon
Pada: Selasa, 16 Desember 2025
Pemimpin Redaksi
Muhasan.



