Sengketa Camry, Kubu Ifan Minta Dihentikan, Kubu Fifi Desak Dilanjutkan

Dua Kubu Sama-sama Meminta Kepastian Hukum

Daerah, News20 Dilihat
banner 970x250

CIREBONINSIGHT – Perkara hukum yang melibatkan Ifan Effendi dan Hj. Fifi Sofiah kembali memanas. Kedua belah pihak kini sama-sama mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum atas penanganan kasus yang telah berjalan sejak 2021, namun dengan tuntutan yang bertolak belakang.

Kuasa hukum Ifan Effendi meminta Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat menghentikan proses pidana yang menjerat kliennya. Sebaliknya, kuasa hukum Hj. Fifi Sofiah mendesak polisi segera menuntaskan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.

banner 970x250

Advokat M. Ivan Syafrudin selaku kuasa hukum Ifan Effendi menyampaikan permohonan gelar perkara khusus kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Satreskrim Polres Cirebon Kota, dan Pengawas Penyidikan Polda Jabar.

Menurut Ivan, objek yang menjadi dasar laporan polisi merupakan objek yang sama dengan perkara perdata yang telah diputus hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Mahkamah Agung telah menolak permohonan PK yang diajukan pihak lawan sehingga seluruh rangkaian sengketa mengenai objek perkara telah berakhir secara final dan mengikat,” ujar Ivan dalam keterangannya kepada Kabar Cirebon, Rabu (10/6/2026).

Putusan Pengadilan

Ia menjelaskan, sengketa tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Sumber, Pengadilan Tinggi Bandung, Kasasi Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali Nomor 212 PK/PDT/2026.

Salah satu amar putusan memerintahkan Fifi Sofiah menyerahkan satu unit mobil Toyota Camry tahun 2014 kepada Ifan Effendi.

Atas dasar itu, pihak Ifan menilai tidak ada lagi ketidakjelasan mengenai status hukum objek sengketa maupun hubungan hukum para pihak. Mereka berpendapat perkara pidana tidak seharusnya terus berjalan apabila substansinya telah diputus secara final dalam perkara perdata.

Meski demikian, hingga saat ini Ifan disebut masih berstatus terlapor tanpa kejelasan apakah perkara tersebut dihentikan atau dilanjutkan.

“Penyelesaian perkara yang telah inkrah seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelanjutan proses pidana agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan,” kata Ivan.

Karena itu, pihaknya meminta kepolisian menggelar perkara khusus, mempertimbangkan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta memberikan kepastian status hukum kliennya.

Di sisi lain, kuasa hukum Hj. Fifi Sofiah justru meminta Polres Cirebon Kota segera menindaklanjuti perkara yang sama.

Merujuk SP2HP

Advokat Qorib, SH., MH. menyatakan perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/684/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 17 Oktober 2021 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/702/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim tertanggal 25 Agustus 2023, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Ifan Effendi.

Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan bahwa berkas perkara atas nama Ifan Effendi telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 21 Agustus 2023 untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Status tersangka yang telah disandang saudara Ifan Effendi harus ditindaklanjuti secara serius demi menjamin kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat,” tegas Qorib.

Pihak Fifi menilai perkara yang telah berjalan hampir lima tahun itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Mereka juga mengingatkan adanya potensi risiko apabila penanganan perkara terus tertunda.

“Kami berharap Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkara ini,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Fifi Sofiah menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan sikap kedua pihak ini menunjukkan bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut kini bukan hanya mengenai substansi sengketa, tetapi juga mengenai kepastian hukum. Di satu sisi terdapat putusan perdata yang telah inkrah hingga tingkat PK, sementara di sisi lain terdapat proses pidana yang menurut pihak pelapor harus tetap dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Cirebon Kota mengenai tindak lanjut permintaan penghentian perkara maupun desakan percepatan penanganan kasus tersebut.(Hasan/KC)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *