Soal Dana Rp173,4 Miliar, Fraksi PDI Perjuangan Walkout: Bukan Tak Paham, Tapi Waspada

Berita, News73 Dilihat
banner 970x250

Cireboninsight ||| Majalengka – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa sikap walkout dalam rapat paripurna Panitia Khusus (Pansus) 2 terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan Investasi (DCI) merupakan bentuk tanggung jawab politik, bukan cerminan ketidakpahaman terhadap proses legislasi.

Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Agus Subagja, mengatakan walkout dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian terhadap pengelolaan dana publik senilai Rp173,4 miliar yang dinilai belum memiliki kejelasan arah kebijakan serta mekanisme pengawasan.

banner 970x250

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan Bupati Majalengka yang menilai perbedaan sikap Fraksi PDI Perjuangan sebagai bentuk “tidak sepaham atau tidak paham”. Menurut H. Agus, penilaian tersebut keliru dan berpotensi mengaburkan substansi persoalan.

“Perbedaan sikap dalam politik anggaran bukan soal paham atau tidak paham, melainkan soal kehati-hatian. Dana Rp173,4 miliar adalah uang publik yang harus dipastikan arah, tujuan, serta mekanisme pengawasannya secara jelas. Kehati-hatian tidak boleh disederhanakan sebagai ketidakpahaman,” tegas H. Agus.

Ia menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan memahami sepenuhnya proses hukum serta mekanisme kerja pansus. Namun, pencabutan Perda DCI tanpa penjelasan transparan mengenai penggunaan dana cadangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yang layak disampaikan di ruang paripurna maupun kepada publik.

“Transparansi bukan sekadar urusan teknis internal pansus, tetapi merupakan kewajiban konstitusional. Yang kami persoalkan bukan administrasi pengundangan, melainkan substansi kebijakan dan arah penggunaan dana setelah perda dicabut,” ujarnya.

Menanggapi adanya anggota Fraksi PDI Perjuangan yang menandatangani berita acara finalisasi Pansus 2, H. Agus menegaskan bahwa sikap individu tidak serta-merta menghapus sikap politik fraksi sebagai entitas kolektif.

“Fraksi bekerja berdasarkan pandangan ideologis, aspirasi publik, dan dinamika pembahasan terakhir. Walkout dalam rapat paripurna adalah mekanisme konstitusional untuk menegaskan masih adanya persoalan mendasar yang belum terjawab,” katanya.

Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan daerah, sikap diam justru lebih berisiko dibandingkan perbedaan pandangan. Kritik, kata dia, harus dimaknai sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam demokrasi lokal.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Majalengka, H. Gugun Sugiana, membenarkan penjelasan yang disampaikan H. Agus Subagja.

“Benar, tiga anggota Fraksi PDI Perjuangan di Pansus 2 memang ikut menandatangani berita acara finalisasi dan kami sepakat Perda Nomor 5 Tahun 2014 dicabut,” ujar Gugun.

Namun demikian, Gugun menegaskan bahwa dalam rapat paripurna Fraksi PDI Perjuangan secara tegas meminta dibukanya kembali ruang diskusi terkait penggunaan dana cadangan tersebut.

“Kami menuntut kejelasan dana itu akan dialokasikan ke mana dan digunakan untuk apa saja. Materi yang dibacakan di paripurna, menurut keterangan anggota fraksi kami, belum merupakan kesepakatan antara Pansus 2 dan eksekutif. Bahkan yang dilaporkan di paripurna adalah usulan eksekutif, sementara pihak eksekutif sendiri tidak bersedia menandatangani usulan tersebut,” tegasnya.

Gugun menambahkan, sikap walkout bukanlah penolakan tanpa dasar, melainkan alarm politik agar penggunaan dana Rp173,4 miliar benar-benar jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Dana publik tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi harus jelas secara tujuan. Perbedaan sikap semestinya dibaca sebagai penguatan demokrasi, bukan gangguan. Dalam konteks ini, justru kami menilai Bupati gagal memahami makna perbedaan sikap politik tersebut,” pungkas H. Agus Subagja. (***)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *