CIREBONINSIGHT – Pemerintah Kota Cirebon memperkuat komitmen penataan pertanahan dan tata ruang yang tertib, transparan, serta akuntabel. Komitmen tersebut ditegaskan melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) serta Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026), mempertemukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama para kepala daerah lainnya. Forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan korupsi sekaligus membenahi pengelolaan aset, pertanahan, dan tata ruang di daerah.
Dalam kegiatan itu, kepala daerah bersama Kepala Kantor Pertanahan masing-masing wilayah menandatangani komitmen kerja sama yang disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Dony menegaskan, kolaborasi tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Menurutnya, kerja sama lintas sektor diperlukan untuk menyatukan data, sistem, kewenangan, dan sumber daya dalam membangun tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih terintegrasi.
“Yang ingin kita bangun hari ini bukan hanya penandatanganan komitmen. Lebih dari itu, kita menyatukan data, sistem, kewenangan, sumber daya, serta semangat kolaborasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, penataan pertanahan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat penerimaan daerah, memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah maupun masyarakat, serta menekan potensi penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Terdapat sembilan paket program yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Di antaranya integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW.
Program lainnya meliputi penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang melaksanakan program tersebut setelah sebelumnya diterapkan di sejumlah wilayah Sulawesi dan Lampung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan KPK dalam memperkuat administrasi pertanahan. Menurutnya, penataan administrasi yang tertib penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah maupun masyarakat.
Dedi juga menyampaikan bahwa masih terdapat sekitar 3.200 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum bersertipikat. Pemprov Jabar menargetkan seluruh aset tersebut dapat diselesaikan sertipikasinya pada 2027.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan Pemkot Cirebon siap menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut melalui langkah konkret di daerah.
Menurut Effendi, penataan aset pemerintah menjadi salah satu prioritas karena berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan aset daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan perekonomian daerah.
“Hasil rapat koordinasi ini tidak akan berhenti sebagai kesepakatan di tingkat provinsi. Pemerintah Kota Cirebon akan segera menindaklanjutinya melalui program-program nyata agar pengelolaan aset, pertanahan, dan tata ruang semakin tertib, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Effendi.
Ia menyebut Pemkot Cirebon mendukung implementasi berbagai program yang telah disepakati, termasuk integrasi data pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, pengembangan ZNT, integrasi LP2B ke dalam tata ruang, percepatan penyusunan RDTR, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, konsolidasi tanah, serta penguatan GTRA.
Effendi optimistis sinergi dengan ATR/BPN, KPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memperkuat tata kelola pertanahan di Kota Cirebon.
“Tentu ini juga akan mampu memberikan kepastian hukum atas aset, mendukung investasi, memperkuat perekonomian daerah, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tuturnya.(Hasan/CirebonInsight)









