Demo Buruh di Cirebon, UMK 2026 Diminta Naik Maksimal

Berita, News45 Dilihat
banner 970x250

Cireboninsight ||| Cirebon — Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Senin (22/12/2025). Dalam aksi tersebut, para buruh mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon agar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan indeks alfa maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi ini merupakan respons terhadap skema penetapan upah terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah berdasarkan penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang kemudian dikalikan dengan indeks alfa (α) dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

banner 970x250
Foto Istimewa

Koordinator Lapangan Aliansi Buruh Cirebon, Fahmi Fauzi, menilai UMK Kabupaten Cirebon saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat. Ia menyebutkan UMK Kabupaten Cirebon masih berada di kisaran Rp2,6 juta, jauh di bawah daerah dengan UMK tertinggi seperti Kabupaten Bekasi yang mencapai sekitar Rp5,5 juta.

“UMK Kabupaten Cirebon masih sangat rendah jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Jawa Barat. Sementara beberapa daerah seperti Bekasi, Subang, Cianjur, Tasikmalaya, Bandung, dan Majalengka sudah menetapkan indeks alfa di angka maksimal, yaitu 0,9,” ujar Fahmi.

Menurutnya, hingga saat ini penetapan indeks alfa untuk Kabupaten Cirebon belum memiliki kepastian karena masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang melibatkan unsur serikat buruh, Apindo, dan Dinas Ketenagakerjaan.

“Kami mendorong pemerintah daerah agar memberikan rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat dengan indeks alfa 0,9. Jangan sampai daerah lain sudah maksimal, sementara Cirebon justru berada di bawahnya,” tegasnya.

Fahmi menjelaskan, berdasarkan perhitungan menggunakan skema PP Nomor 49 Tahun 2025, kenaikan UMK Kabupaten Cirebon dengan indeks alfa 0,9 diperkirakan hanya sekitar Rp180 ribu. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cirebon sebesar 5,85 persen, kemudian dikalikan dengan indeks alfa.

“Meskipun nominalnya masih kecil, itu sudah sesuai regulasi. Jangan sampai ruang kenaikan di angka maksimal justru digunakan di angka minimal,” kata Fahmi D. Fauzi yang juga Ketua Umum SP BISS.

Selain menuntut rekomendasi UMK dengan indeks alfa maksimal, para buruh juga berharap agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Cirebon dapat ditetapkan setara atau lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Buruh menegaskan bahwa hari tersebut menjadi batas akhir bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat.

Foto Istimewa

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten.

“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) untuk menentukan besaran indeks alfa sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Agus.

Ia memastikan aspirasi buruh akan segera disampaikan kepada Bupati Cirebon sebelum diteruskan sebagai rekomendasi resmi kepada Gubernur Jawa Barat.

“Saya sedang berkoordinasi dengan Pak Bupati untuk menyampaikan keinginan buruh terkait kenaikan upah ini,” pungkasnya. ***

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *